Selasa, 26 Juli 2011

Analisa Penyusunan RPJMDes

Proses Penyusunan RPJMDes
Analisa Oleh Pokja Khusus Kelompok 9
1.      Rian Pramana S
2.      Enny Roseita H
3.      Dwi Rahmawati
4.      Syaikul Putra
5.      Hariz Fadillah
6.      I Putu Richard

Latar Belakang Penyusunan RPJMDes
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu 5 (lima) Tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk kurun waktu perencanaan 1(satu) Tahun.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2007, Tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes.
RPJMDes ini merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung ke dalam strategi Pembangunan Desa, Kebijakan umum, program prioritas kepala desa, dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (Stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan Desa, khususnya dalam jangka waktu lima tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2008-2014, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsure masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya dokumen RPJMDes ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDes akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDes, Penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Desa, dan tolak ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RPJMDes ini akan memuat arah kebijakan, program kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa , dimana program-program yang di usulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa  dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
            RPJMDes merupakan rencana strategis untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
            Rencana pembangunan desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Landasan Hukum
1.      UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.      UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
3.      UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4.      PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
5.      PP 72 Tentang Pemerintah Desa
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa;
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa;
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Kekayaan Desa;

2.      Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran-sasaran strategis yang ingin di capai selama 5 (lima) tahun ke depan.
Dengan demikian, RPJMDes menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan baik rencana pembangunan tahunan pemerintah desa, maupun dokumen perencanaan lainnya.
Dalam kaitan dengan system perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah di amanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, maka keberadaan RPJMDes merupakan satu bagian utuh dan merupakan kerangka acuan dalam mewujudkan kinerja pemerintah desa, khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ada dan atau akan ditetapkan serta keberadaannya akan dijadikan pedoman seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di Desa untuk menyusun RKPDes, RAPBDes, Dan lain-lain.
Langkah selanjutnya bahwa dalam tataran pelaksanaan atau implementasi dari RPJMDes akan dipaparkan kembali dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), yang selanjutnya RKPDes tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi setiap pemangku kepentingan (stakeholders) dilingkungan pemerintah desa Cikeruh.

3.      Maksud dan Tujuan
1.3.1        Maksud
Maksud penyusunan RPJMDes ini adalah sebagai berikut :
1.      Penjabaran Visi, Misi dan program kerja Kepala Desa terpilih;
2.      Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
3.      Pedoman bagi seluruh stakeholders atau pemangku kepentingan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
1.3.2        Tujuan
Tujuan penyusunan RPJMDes ini adalah sebagai berikut :
1.    Mewujudkan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan budaya dan kebutuhan masyarakat Desa;
2.      Menciptkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan Desa;
3.      Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan desa; dan
4.      Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

4.      Proses Penyusunan
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun berdasarkan pendekatan sebagai berikut:
1.    Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.    Partisipatif, yaitu keterlibatan masyarakat secara langsung dan aktif dalam proses pembangunan;
3.    Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan seluas-luasnyabagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4.    Terbuka, yaitu setiap tahapan proses kegiatan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5.    Akuntabel, yaitu setiap tahapan proses kegiatan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
6.    Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
7.    Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
8.    Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
9.    Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup objektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
10.Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/ hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;dan
11.Penggalian informasi, yaitu dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

1.5.1. Tahapan Penyusunan RPJM Desa :
Penyusunan Rencana :
o   MUSDUS
o   LOKAKARYA DESA
o   MUSRENBANGDES  
Penetapan Rencana :
o   MUSYAWARAH BPD
o   PERDES RPJMDes
5.      Sistematika Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun  dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I                      :  PENDAHULUAN
BAB II                     :  PROFIL DESA
BAB  III                  :  PROSES TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDes
BAB  IV                  :  VISI, MISI, PROGRAM & KEGIATAN INDIKATIF
BAB V                     :  RUMUSAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB  VI                   :  PENUTUP
LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar