Selasa, 26 Juli 2011

Kondisi Pemerintahan Desa Cikeruh

Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa
1.      Luas Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Cikeruh yang mencapai 164 Ha ini dibagi menjadi 3 wilayah dusun diantaranya.
a.      Dusun I Warungkalde yang berada di sebelah utara dan berada disepanjang jalan protokol terdiri dari 3 RW dan 11 RT yaitu RW 01, RW 02, RW 03.
b.      Dusun II Ciawi Berada di tengah-tengah antara Dusun I dan Dusun III dan yang paling besar luas wilayahnya terdiri dari RW 04, RW 05 dan RW 06 terdiri dari 3 RW dan 12 RT.
c.       Dusun III berada disebelah timur laut dari pusat desa yang terdiri dari 5 RW yaitu RW 07 Puri Indah, RW 08, RW 09, RW 10 dan RW 11 Asrama Brimob, dan terdiri 24 RT.

2. Kondisi Pemerintahan Umum
2.1 Pelayanan Catatan Sipil
Pelayanan yang berkaitan dengan masalah kependudukan yaitu, KK, KTP, serta pelayanan lainnya yang berhubungan dengan catatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat-surat lainnya. Jumlah layanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil tahun 2010 dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 15
Data Pelayanan Kependudukan
Desa Cikeruh Tahun 2010
No
Jenis Layanan
Jumlah
Keterangan
1
KTP
608

2
KK
112

3
Surat Keterangan Menetap
107

4
Surat Keterangan Domisili Haji
24

5
Permohonan Surat Pindah
84

6
Akta Kelahiran
125

7
Surat Kelahiran
45

8
Surat Kematian
48

9
Surat Keterangan Usaha
190

10
Surat Keterangan Domisili Usaha
5

11
KIPEM
33

12
NTCR
50

13
SKCK
249

14
Surat Keterangan Belum Nikah
28

15
Surat Keterangan lainnya
162


2.2 Pelayanan Perijinan
Di Desa Cikeruh, kesadaran masyarakat dalam hal pembuatan perijinan masih sangat minim terutama dalam hal ijin mendirikan bangunan, namun sejak tahun 2009 ketika Camat Jatinangor mengeluarkan kebijakan bahwa apabila seseorang warga atau lembaga mengajukan pinjaman ke Bank harus melampirkan surat Ijin mendirikan bangunan, maka perijinan ini mengalami peningkatan yang signifikan. Adapun jenis perijinan yang ada dan sering dibuat oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
a.      Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT)
b.      Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
c.       Ijin Gangguan (HO)
d.      Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
e.      Ijin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Tanah
f.        Dan ijin lainnya.
2.3 Aparatur Pemerintahan
Jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Cikeruh Tahun 2010 sebanyak 1 orang Kepala Desa, 1 orang Sekretaris Desa, 4 orang Kaur, 3 orang Kepala Dusun. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel di bawah ini.
Tabel 16
Jumlah Aparatur Pemerintahan dan anggota Kelembagaan
Desa Cikeruh Tahun 2010
No
Jenis Jabatan
Jumlah
Keterangan
1
Kepala Desa
1

2
Sekretaris Desa
1

3
Kepala Urusan
4

4
Kepala Dusun
3

5
Ketua RW
11

6
Ketua RT
47



2.4 Isu Strategis
Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya, dan memiliki dampak jangka panjang bagi kelanjutan atau kontinuitas pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap. Isu strategis pembangunan Desa :
a.      Kualitas pelayanan umum yang masih dirasakan belum memberikan kepuasan bagi sebagian masyarakat Desa Cikeruh, seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan, sarana prasarana umum, yang bertumpu pada kurangnya alokasi dana yang ada dan kualitas aparatur pemerintahan.
b.      Kompetensi dan daya saing penduduk usia produktif/ angkatan kerja di Desa Cikeruh masih dirasakan kurang memenuhi target capaian dunia usaha, sehingga peluang kerja dan peluang usaha yang ada kurang terberdayakan secara optimal. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
c.       Pertumbuhan ekonomi yang relatif lambat mengakibatkan sektor rill kurang mampu berkembang dan memberikan pendapatan secara merata kepada segenap masyarakat. Hal ini masih terdapatnya masyarakat desa Cikeruh yang berada dibawah garis kemiskinan.
d.      Kondisi lingkungan hidup, walaupun secara garis besar sudah terfasilitasi oleh PNPM Mandiri perkotaan, tetapi disisi lain masih ada permasalahan yang krusial dan harus segera diselesaikan yaitu permasalahan sampah, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah industri dan perdagangan.
e.      Masih belum terfasilitasinya sarana insfrastruktur yang saat ini kondisinya semakin kurang baik untuk digunakan karena rusak baik itu oleh penggunaan jalan, maupun oleh bencana yang sering terjadi di Desa Cikeruh yaitu permasalahan Bencana banjir.
f.        Penanganan bencana atau kegiatan tanggap bencana dan pasca bencana belum optimal dilakukan baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah dengan melakukan normalisasi sungai Cikeruh yang merupakan anak sungai Citarum dan masuk ke DAS Citarik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar